Kelas : 2 ID 12
NPM : 35413796
RANGKUMAN ISD “ WARGA NEGARA DAN NEGARA”
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Hukum adalah
keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan
hukum,
dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu
mengikat
bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
a.
Ciri – Ciri
Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah dan
atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
b. Sifat
Hukum
• Mengatur
Hukum memuat peraturan-peraturan berupa
perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia
dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
•
Memaksa
hukum dapat
memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan
menerima sanksi tegas
c. Pembagian Hukum
Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Hukum
berdasarkan
Bentuknya :
Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
2. Hukum berdasarkan
Wilayah berlakunya :
Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
3.
Hukum
berdasarkan Fungsinya :
Hukum Materil dan Hukum Formal
4.
Hukum
berdasarkan Waktunya :
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
5.
Hukum
Berdasarkan Isinya :
Hukum Publik, Hukum Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri
dibagi
Acara. Sedangkan Hukum Privat dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum
Keluarga,
Hukum Kekayaan, dan Hukum
Waris.
6. Hukum
Berdasarkan Pribadi :
Hukum satu golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
7. Hukum
Berdasarkan Wujudnya :
Hukum Obyektif dan Hukum Subyektif.
8. Hukum
Berdasarkan Sifatnya
Hukum yang memaksa dan Hukum yang mengatur.
B.
NEGARA
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
a. Sifat-Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat
legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan
fisik dapat dilakukan terhadap hak milik
2. Sifat monopoli
2. Sifat monopoli
Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang
negara.
b. Bentuk Negara
Dalam teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah
Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan (Unitarisme)
Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat. Ada 2 macam
bentuk negara Kesatuan, yaitu negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan
negara kesatuan dengan desentralisasi.
2. Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula
berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat ke dalam suatu ikatan
kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
C. Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur negara antara lain sebagai
berikut:
1. Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2. Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
4. Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
C.
PEMERINTAH
Pemerintah merupakan
salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak
ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara maka tidak akan
mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah dalam arti luas yaitu
menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai
badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan
pemerintahan dalam arti luas. Pemerintah dalam arti sempit yaitu hanya menunjuk
kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti
sempit.
2.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
Salah satu unsur yang juga penting dari suatu negara yaitu adalah
rakyat. Tanpa rakyat maka negara tersebut hanya ada dalam angan-angan. Rakyat
dalam suatu negara yaitu meliputi semua orang yang bertempat tinggal didalam
wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu negara itu
dapat dibedakan menjadi :
a.
Penduduk
yaitu mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh peraturan negara yang bersangkutan , diperkenankan mempunyai tempat
tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut. Penduduk dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu penduduk warga negara dan penduduk bukan warga negara.
b.
Bukan Penduduk
yaitu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara
waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar