Kelas : 2 ID 12
NPM : 35413796
PENGALAMAN PRIBADI
Pengalaman pribadi kali ini yaitu berkaitan
dengan materi warga negara dan negara. Pada kesempatan kali ini saya akan
membahas tentang perkawinan campuran antara negara asli indonesia dengan Negara
Lain, dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan
dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang
dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”. Persoalan
yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah
kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip
kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran
hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan
bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini
menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah,
tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Definisi
anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
adalah : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Dengan demikian anak dapat
dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau
walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan
campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang
berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU
Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua
kewarganegaraan. Menurut saya mengenai hal tersebut, anak yang lahir dari
orangtua yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan masih di bawah umur memiliki
dua kewarganegaraan, setelah ia beranjak dewasa maka saat itulah ia bisa
menetukan pilihannya sendiri yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu
dari orangtuanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar