Pengertian Ilmu Budaya Dasar
Ilmu budaya dasar adalah suatu ILMU yang mempelajari tentang dasar-dasar kebudayaan, dan budaya
memang merupakan salah satu jiwa dari nilai-nilai yang ada di masyarakat .
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok
pengetahuan budaya,terlebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu
pengetahuan. Ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu
:
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi.
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince )
Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi.
2. Ilmu-ilmu sosial (
social scince )
Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3. Ilmu kebudayaan (
science culture )
Di dunia ini banyak sekali negara dan juga rakyatnya dengan berbagai macam suku dan budaya disetiap suku atau etnic mempunyai perbedaan dan juga ciri khas yang bisa kita membedakannya dari mulai pakaiannya, tutur bahasanya, dan juga norma-norma kehidupannya sehingga dari situ lah kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu kebudayaan adalah ilmu yang mempelajari tentang suatu norma asas di setiap wilayah diberbagai negara, tidak semua kebudayaan itu sama dan juga tidak lain pula dinegara satu mudah menerima kedatangan budaya yang berasal dari negara lain,contoh : di bagian negara barat boleh memakai pakaian yang terbuka akan tetapi dinegara indonesia yang mayoritas negaranya mempunyai kepercayaan muslim sangat sulit menerima keadaan seperti itu.
Di dunia ini banyak sekali negara dan juga rakyatnya dengan berbagai macam suku dan budaya disetiap suku atau etnic mempunyai perbedaan dan juga ciri khas yang bisa kita membedakannya dari mulai pakaiannya, tutur bahasanya, dan juga norma-norma kehidupannya sehingga dari situ lah kita bisa menyimpulkan bahwa ilmu kebudayaan adalah ilmu yang mempelajari tentang suatu norma asas di setiap wilayah diberbagai negara, tidak semua kebudayaan itu sama dan juga tidak lain pula dinegara satu mudah menerima kedatangan budaya yang berasal dari negara lain,contoh : di bagian negara barat boleh memakai pakaian yang terbuka akan tetapi dinegara indonesia yang mayoritas negaranya mempunyai kepercayaan muslim sangat sulit menerima keadaan seperti itu.
Tujuan Ilmu budaya dasar yaitu untuk melakukan pembentukan
pemikiran yang khususnya berkenaan dengan kebudayaan dan kemanusiaan,agar daya
tanggap, persepsi dan penalaran berkenaan dengan lingkungan budaya dapat
diperluas.
Unsur-unsur kebudayaan :
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
1. Sistem Religi/ Kepercayaan
2. Sistem organisasi kemasyarakatan
3. Ilmu Pengetahuan
4. Bahasa dan kesenian
5. Mata pencaharian hidup
6. Peralatan dan teknologi
Sumber :
Ø
Google.com
Ø
Wikipedia.org
CONTOH KASUS KORUPSI YANG ADA DI
INDONESIA!
Kasus korupsi perusahaan gas negara
Sejumlah pejabat Perusahaan Gas Negara terperosok ke bui gara-gara
memungut dana rekanan untuk menyogok anggota Dewan.
PERTAMA kali
dalam hidup Djoko Pramono harus tidur beralaskan tripleks. Sejak dijebloskan
Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis dua
pekan lalu, Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Perusahaan Gas Negara ini
hidup prihatin. Menempati sel enam kali enam meter persegi di Blok B, pria 48
tahun itu lebih mawas diri. “Dia lebih banyak menghabiskan waktu di musala,”
ujar sumber Tempo, di tahanan Polda Metro Jaya.
Djoko terseret
pengakuan Trijono, terdakwa kasus korupsi penerimaan gratifikasi dari sejumlah
pengusaha proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Gas di Wilayah Jawa Bagian
Timur. Mantan General Manager Strategic Business Unit II ini telah divonis
empat tahun penjara di tingkat pertama. Kini perkaranya dalam proses kasasi.
Kasus Trijono
juga menyeret Direktur Utama PT Gas Washington Mampe Parulian Simanjuntak dan
Zamzani selaku pemimpin proyek—tapi Zamzani meninggal dalam status tahanan
Komisi. “Ketiganya dijerat pasal gratifikasi, menerima uang dari rekanan
proyek,” kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P.
Washington tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Djoko tak
ingin tergelincir sendiri. Di hadapan penyidik Komisi dan dalam kesaksiannya di
pengadilan korupsi, dia membeberkan sejumlah nama mantan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat yang turut kecipratan duit haram itu. Sejumlah anggota Dewan pun telah
diperiksa Komisi, meski baru sebatas saksi.
Kisah kusut
korupsi di tubuh perusahaan pemasok gas ini berawal pada 2003. Saat itu
perusahaan pelat merah tersebut mengajukan anggaran ke DPR untuk perluasan
jaringan pemipaan distribusi gas di sepuluh wilayah, termasuk Jawa Bagian
Timur. Total anggaran Rp 127 miliar.
Terkait proyek
itu, menurut pengacara Trijono, Albani Andrian, Washington selaku direktur
utama memerintahkan kliennya dan para pemimpin proyek menyisihkan dana proyek.
Dana itu dihimpun dari pungutan fee rekanan penerima proyek sebesar sembilan
persen dari nilai proyek.
Sejumlah
perusahaan rekanan di persidangan Trijono telah terang mengakui pemberian itu.
Di antaranya CV Duta Buana senilai Rp 80 juta, PT Bakrie Pipes Indonesia
senilai Rp 465 juta, PT Centram sebesar Rp 100 juta, dan PT Kastilmas Persada
senilai Rp 85 juta. Uang yang terkumpul Rp 3 miliar lebih.
Fee itu
dikumpulkan dalam satu rekening atas nama Caroline Aulia. Rekening tersebut
milik Trijono, yang dulu digunakan untuk menampung pendapatan penyewaan
kendaraan Carnival miliknya di koperasi perusahaan. Caroline adalah nama
pemilik kendaraan sebelum dibeli Trijono.
Duit kolekan
itu digunakan untuk membeli Mandiri Travel Check. Cek ini lalu diserahkan
Trijono kepada Djoko Pramono secara bertahap sebanyak empat kali. Nilai
totalnya Rp 1,5 miliar. Bagian lainnya digunakan Trijono buat menyogok
komisaris PT Gas, Soemarno Surono, demi mengincar jabatan direksi. Namun
Soemarno dalam persidangan Juni lalu menyebut uang itu diberikan atas jasanya
sebagai konsultan uji kelayakan dan kepatutan Trijono yang berhasrat menjadi
anggota direksi. Menurut Albani, uang untuk anggota komisaris senilai Rp 2,8
miliar itu sebagian diambil dari duit pribadinya.
Direksi diduga
tak hanya menerima setoran dari Strategic Business Unit II Jawa Bagian Timur
senilai Rp 1,5 miliar. Juga ada setoran lain karena proyek pemipaan itu
berlangsung di sejumlah wilayah. Hanya, menurut Johan, Komisi belum mendalami
sampai ke sana.
Djoko mengaku
menyerahkan cek perjalanan ke sejumlah anggota DPR. Pemberian itu untuk
memuluskan rencana PT Gas meluncurkan initial public offering atau penerbitan
saham perdana ke publik. Pada berita acara pemeriksaan, Djoko mengaku
memberikan uang kepada anggota Dewan setelah ada perintah dari Washington.
Masih menurut
Djoko, biasanya bosnya akan memanggilnya ke ruangan, lalu memberikan nama dan
nomor telepon seorang anggota Dewan. Dia akan menghubungi si anggota DPR untuk
membuat janji tentang lokasi penyerahan uang. Penyerahan bisa berupa uang tunai
atau cek perjalanan. “Biasanya mereka yang memilih,” ujarnya kepada penyidik.
Menurut
pengakuan Djoko, uang diserahkan pada 2003-2004. Lokasi penyerahan antara lain
di ruang kerja anggota DPR, Hotel Sahid, dan Hotel Mulia. Dalam berita acara,
ia menyebut sejumlah nama: Hamka Yandhu, Agusman Effendi, Achmad Farial Husein,
dan Azwir Dainytara.
Kepada Hamka,
Djoko menyebutkan telah menyerahkan Rp 600 juta. Uang itu sebagian diserahkan
kepada pemimpin Dewan (saat itu), Akbar Tandjung. Namun Akbar berulang kali
membantah. Dari catatan yang dimiliki Trijono, nama Hamka tercatat telah
mencairkan empat lembar cek perjalanan pada 19 November 2003, dengan nomor seri
FA117126 hingga FA117129.
Selain Hamka,
tercatat sejumlah nama seperti Farida Abidin, istri Antony Zeidra Abidin,
terpidana aliran dana Bank Indonesia. Soal kasus ini, pengacara Antony,
Rochamah Rahayu, mengaku kliennya belum pernah diperiksa.
Lebih fantastis
lagi tuduhan terhadap Agusman Effendi. Anggota Komisi Energi DPR periode
1999-2004 itu dituduh menerima Rp 1 miliar. Uang diserahkan setelah anggota
Dewan itu menghubungi Washington. Penyerahan dilakukan di restoran Bebek Bali
Senayan melalui dua utusan staf keuangan PT Perusahaan Gas, Nur Ilhami dan
Darmojo. Dua orang itu awalnya menunggu di halaman restoran. Setelah ditelepon,
mereka masuk dan menyerahkan upeti. Mereka juga mengaku membayar makanan di
restoran itu menggunakan kartu kredit Standard Chartered.
Ramai-ramai
anggota Dewan itu membantah semua tuduhan. Kepada Tempo, Agusman menampik
pernah menerima uang tersebut. Politikus Partai Golkar ini juga menyangkal
pernah menghubungi Washington untuk minta uang. Empat bulan lalu, Agusman juga
dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dan dicek silang dengan
dua anggota staf pembawa uang. Ia mengaku tak mengenal Nur Ilhami dan Darmojo.
“Mereka juga tak bisa memastikan pernah ketemu saya,” ujar mantan Ketua Umum
Real Estate Indonesia ini.
Bantahan
serupa dilontarkan Achmad Farial Husein. “Saya tidak pernah menerima uang atau
cek perjalanan dari Djoko atau anggota Dewan lain,” ujarnya. Menurut dia,
kewenangan menentukan initial public offering (IPO) dan persetujuan anggaran
ada di panitia anggaran dan ketua komisi. “Saya hanya anggota biasa,” kata
politikus Partai Persatuan Pembangunan ini. Azwir Dainytara idem ditto. “Komisi
saya tidak terlibat dalam pembahasan masalah IPO dan anggaran pipanisasi,” ujar
Azwir, yang mengaku dari Komisi V.
Selain ke
sejumlah anggota Dewan, duit setoran Trijono juga diakui Djoko mampir ke
sakunya, senilai Rp 700 juta—duit itu telah dikembalikan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi. Duit juga mengalir ke Washington. Kepada penyidik, Djoko
menyebutkan uang itu diterima bosnya dalam bentuk tunai dan cek perjalanan.
Setelah itu, dia diminta mencairkannya. Namun pengacara Washington, Rufinus
Hotmaulana, menyanggah. “Itu perlu dibuktikan,” katanya.
Rufinus juga
membantah kliennya pernah memerintahkan para pemimpin proyek mengumpulkan uang
untuk Dewan. Kalau memerintahkan, mereka harusnya pernah ketemu. Di
persidangan, tak satu pun pemimpin proyek mengaku pernah bertemu dengan
Washington. “Jadi saya menganggap ini salah tangkap,” ujarnya. (Ramidi)
http://infokorupsi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar